Jumat, 6 Agustus 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, menyetop mobil yang sedang dikendarai Ello bersama dengan sang kekasih, Aurelie Moeremans. Saat penyetopan itu, polisi tidak menemukan barang bukti.
Kesaksian itu diungkapkan oleh Brigadir Hendri Apriyadi Asni dan Brigadir Erwin M Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awal ditangkap menurut kesaksian Hendri, Ello terlihat masih kaget.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa satu (Ello) menelepon dan mengucapkan di sini ada polisi coba lo kemari. Diego datang. Kita tahu ada (barang bukti) di rumah Kecapi kita balik lagi ke sana dengan Diego dan Ello," lanjutnya.
Setelah ditemukan ganja yang terdapat di dalam celana training hitam milik Diego, keduanya mengakui kalau ganja seberat hampir 4 gram itu milik mereka.
"Mereka jawab ini punya berdua, Diego bilang ini (ganja) punya Ello tapi saya yang pegang. Sudah bekas dipakai," jelas Hendri.
"Waktu itu beli Rp 200 ribu, mereka berdua untuk dipakai bersama-sama," imbuhnya.
Dari keterangan saksi Ello dan Diego tidak ada yang membantah. Mereka pun siap menghadirkan saksi di sidang selanjutnya dua minggu mendatang pada 21 November 2017.
(pus/mau)