"Hari ini ibu Putri Stagi Wolter dan anaknya, resmi melaporkan. Melapor balik saudara Ferry Juan atas dugaan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan, melalui UU ITE pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Perlindungan anak," ucap Razman Arief Nasution di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Laporan ini merupakan balasan atas aksi serupa yang dilakukan Ferry Juan beberapa waktu lalu. Diketahui, Ferry juga melaporkan Putri atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri terkait pengakuan mantan model majalah dewasa itu yang mempunyai anak dari dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling serius Ferry memposting di Facebooknya agar Putri tes DNA dengan kambing. Satenya di makan, daranhya dites DNA. Itu kan penghinaan," sambungnya.
Ferry Juan memang menolak melakukan tes DNA. Alasan pengacara yang dulu mempunyai hubungan dengan Zarima itu adalah tugas Putri Stagi yang mengumbar soal status Sanneth Kathuria.
(mau/kmb)