"Jadi putusan Pengadilan Agama olehnya (Khairil Anwar) dipalsukan hanya untuk melampiaskan ambisinya menikahi janda kaya. Ini yang menjadi bahan menarik bagi penyidik," kata Dedy J Syamsudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal barang bukti sudah diserahkan. Satu berkas diserahkan untuk diteliti lebih dalam. Yang pertama adalah kopi akta cerai yang dipalsukan oleh khairil Anwar, kedua akta cerai klien kita. Terus dokumen yang belum menikah diminta oleh KUA. Nanti KUA Benda pun dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ungkap Dedy lagi.
Sebelumnya, Muzdhalifah sudah menikah dengan Khairil Anwar. Pernikahan itu digelar di masjid samping rumah Muzdhalifah. Namun karena dianggap janggal, Muzdhalifah akhirnya mengajukan pembatalan pernikahan dan hal tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tangerang.
Saksikan video 20detik tentang kasus Muzdhalifah dan Khairil Anwar di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Tonton juga video 20detik di sini