Divonis 10 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Ucap Syukur

Divonis 10 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Ucap Syukur

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 20 Sep 2017 09:40 WIB
Foto: Ridho Rhoma (Noel/detikHOT)
Jakarta - Penyanyi Ridho Rhoma resmi divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia pun mengucap syukur atas keputusan tersebut.

Hal itu diutarakannya, usai menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang Ridho Rhoma lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oke ada beberapa yang ingin saya sampaikan. Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat buat yang sudah dirugikan sama saya. Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya, buat keluarga, buat temen-temen buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," beber Ridho Rhoma.



"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insya Allah mudah-mudahan, ini yang terbaik dan ke depannya, saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," terangnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram dan dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP. (hnh/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads