Ditangkap Empat Bulan Lalu, Sidang Iwa K Kok Baru Digelar?

Ditangkap Empat Bulan Lalu, Sidang Iwa K Kok Baru Digelar?

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 07 Sep 2017 07:07 WIB
Foto: Iwa K (Hasan Al Habshy/detikHOT)
Tangerang - Kasus narkoba raper Iwa Kusuma alias Iwa K berawal 29 April 2017. Namun, persidangan perkara itu baru dimulai 9 September 2017.

Kurang lebih empat bulan lamanya kasus tersebut baru dipersidangkan. Apakah yang menyebabkan hal itu terjadi?



"Itu memang dari proses rehabilitasi. Alhamdulillah dari ketenangan batin dia saat ini, keinginan Iwa sendiri untuk berubah. Bikin lama karena ada rehab. Dilihat perkembangan dia selama di dalam itu," ujar salah satu pengacara Iwa K, Afriady Putra di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/9/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan RSKO sudah memberikan informasi yang baik kepada keluarga, ada progres-progresnya yang disampaikan, jadi itu juga yang membuat persidangan ini baru mulai, satu karena faktor itu juga. Karena proses Iwa ini butuh rehab yang tinggi juga agar sembuh. Jadi kurang lebih empat bulan," terangnya melanjutkan.



Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa dan juga pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjutkan 13 September 2017, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari petugas bandara.

Iwa K diamankan oleh petugas Terminal 1A Bandar Udara Soekarno Hatta. Polisi, mengamankan ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Ada tiga linting ganja yang ditemukan petugas saat menangkap pelantun 'Bebas' tersebut. (nu2/wes)

Hide Ads