Saat diperiksa petugas, Rio Reifan juga disebut tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan mobilnya sendiri.
Dalam laporan petugas Polres Bekasi Kota, Rio juga diduga kuat sudah mengakui kepemilikan barang tersebut. Hasil tes urine-nya juga sudah positif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Hendrianto Bachtiar saat dikonfirmasi hanya membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya nanti siang diekspos," ungkap Hero, Senin (14/8).
Rio tertangkap di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (13/8) pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap polisi karena menyita barang bukti satu klip diduga berisi sabu.
Rio Reifan pernah ditangkap juga karen masalah narkoba pada Januari 2015 silam. Ia menjalani vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
(kmb/kmb)