Setelah menjalani assessment di BNN, Tora Sudiro juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSKO Cibubur hari ini, Senin (7/8). Hal itu bisa dijalani setelah keluarnya surat perintah pengalihan penanahan yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Suratnya itu surat perintah pengalihan penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan Tora Danang Sudiro mengalihkan penahanan tersangka dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur, Jalan Lapangan Tembak No 75, Cibubur. Sejak tanggal 7 Agustus sampai mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan," ujar Lydia membacakan sebagian isi surat tersebut, saat ditemui di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Tora masih tetap dalam pengawasan Polres Metro Jakarta Selatan. Akan tetapi, Lydia mengatakan tempatnya saja yang dipindahkan.
"Dia tahanan dalam pengawasan Polres tapi dipindahkan ke tempat yang lebih benar dan seharusnya," tuturnya.
Foto: Dok. Istimewa |
Proses rehabilitasi ini dianggap pihak Tora sebagai pengobatan lanjutan. Hal itu dilakukan dengan tujuan Tora Sudiro bisa menghentikan ketergantungannya terhadap obat Dumolid.
"Ini pengobatan lanjutan, rehab kan namanya memperbaiki. Sehingga dia normal dan diputuskan dari ketergantungan itu," tegas Lydia Wongsonegoro. (pus/dar)












































Foto: Dok. Istimewa