Tora Sudiro harus kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah kemarin sempat dinyatakan secara positif menggunakan Dumolid yang mengandung benzodiazepine.
Untuk sementara Tora dibawa ke BNN untuk melakukan beberapa proses pemeriksaan tersebut.
"Bukan dipindahkan, tapi hanya untuk pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan. Karena di sana kita rasa alatnya bisa mencakup beberapa aspek yang perlu kita lengkapi," ujar Kompol Purwanta, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sebenarnya sudah dilakukan sementara dark BNP, kita sekarang melakukan dari BNN. Cakupannya bisa lebih luas tentang ala saja yang ada dj dalamnya. Dan pelanggaran apa saja yang diperiksa," ungkap Purwanta.
Untuk sementara ini Tora dikenakan penyalahgunaan psikotropika pasal 67.
"Sampai di sini kita lakukan penyidikan untuk kelengkapan berkas penyidikan. Selama kebutuhan hukum akan kita lakukan. Di BNN kan ada ahli juga, untuk menyatakan pelanggaran psikotropika," ungkap Purwanta.
Saksikan video 20detik saat Vino G. Bastian menjenguk Tora Sudiro:
(vep/doc)











































