"Mieke hari ini kita pulangkan, Mieke tidak ditahan karena tak ada barang bukti yang mengikat dia untuk ditahan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung saat ditemui di kantornya, Jumat (4/8/2017).
"Karena kepemilikan itu tidak harus dipertanggungjawabkan, karena menyimpang dari UU Psikotropika," lanjutnya.
Tora Sudiro Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom |
Dari pengakuan Tora dan Mieke, Vivick mengatakan bahwa Mieke menggunakan pil tersebut awalnya karena kesulitan tidur. Mieke lalu mengadu kepada suaminya, dan disarankan untuk mengonsumsi dumolid itu setengah butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati dipulangkan, Mieke bisa saja kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan. "Kalau kita butuhkan untuk penambahan pemeriksaan," tukasnya.
Sementara Tora ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan Pasal 62, Tora bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta rupiah.
(nu2/nu2)












































Tora Sudiro Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom