"Ya Alhamdulillah kita yang terbaik aja seperti apa. Tadi kan lawyer saya bicara ya, bahwa kan di sana ada istri juga. Dan aku tahunya pas sudah pernikahan juga ya. Poligmi itu kan pasti ada ijin dari istrinya. Tahu-tahunya aku seperti ini ya," ujar Muzdhalifah saat ditemui di Pengadilan Agama Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting aku minta secepatnya selesai. Biar nggak terlalu gimana ya. Intinya saya sekarang tujuannya hanya untuk pengalihan, istilahnya tidak ada kaitan untuk melanjutkan itu," tukas Muzdhalifah.
Kuasa hukum Muzdhalifah, Dedi J. Syamsudin pun menegaskan Muzdhalifah telah memikirkan keputusan ini dengan matang-matang.
"Beliau juga, siapa sih yang mau bercerai, beliau menikah itu kan untuk membina suatu hubungan yang sakinah mawadah warohmah. Butuh kenyamanan, butuh sosok imam, tapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya. Maka Bu Haji dengan sangat berat hati, dan sudah melakukan istikharah maka jalan ini yang diambil untuk pembatalan proses pernikahan," tukas Dedi.
Sidang perdana kali ini dihadiri hanya oleh Muzdhalifah. Sedangkan Khairil, tidak tampak hadir dikarenakan sedang di luar kota. Gugatan cerai dicabut dan digantikan dengan pembatalan pernikahan yang baru diajukan hari ini, Senin (31/7/2017).
"Tadi sih aku tanya katanya lagi ke luar kota. Ya sudah yang penting kan kita udah memenuhi panggilan bahwa hari ini ditentukan sidang ya. Ya makanya aku menghormati. Ya nggak tau ya mungkin diwakilkan pengacaranya," jelas Muzdhalifah.
(vep/wes)