Dalam perkara ini, Axel terjerat undang-undang pemufakatan pasal 71 tentang psikotropika. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyayangkan masalah yang menimpa putra sulung Jeremy Thomas itu.
"Ya dia mengakunya baru memesan barang itu dan membayar. Memesan dan sudah mentransfer semua sudah kena," ucap Argo Yuwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan, awalnya tersangka JS dari Kuala Lumpur, Malaysia, tertangkap pihak imigrasi membawa barang-barang pesanan tersebut. Dari penangkapan itu didapatkan, daftar nama-nama siapa saja yang memesan termasuk Axel Matthew.
Selain untuk dikonsumsi sendiri, beberapa di antara mereka ada yang berencana untuk kembali mengedarkan. Axel Matthew yang disergap di depan Hotel Kristal, sempat alami kejadian kurang menyenangkan, yang diklaim oleh pihaknya adanya tindak pengeroyokan dan penganiayaan.
Untuk masalah ini, Argo menegaskan pihak kepolisian sudah mempunya prosedurnya sendiri. Untuk semua tuduhan, pasti akan dilakukan pemeriksaan.
"Semuanya yang ada laporannya akan kita tindak lanjuti. Semua ada SOP kalau ada laporan pasti akan kita lakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan ada tindak pidana atau tidak. Masih dalam penyelidikan," jelas Argo.