"Saya mengatakan Anda (para pelaku) telah melakukan suatu tindak pidana. Ada empat tindak pidana yaitu Anda menyekap, mengeroyok, menyiksa dan mengambil barang-barang putra saya secara paksa dengan cara kekerasan," kata Jeremy Thomas di Divisi Propam Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan cerita Axel pada dirinya, lanjut Jeremy, para terduga oknum menodongkan senjata api ke kepala Axel dan memaksa Axel mengaku memiliki narkotika. Karena Axel tak mau mengaku dan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya, dia dilepaskan.
"Anak saya ditodongin pistol dipaksa untuk mengaku. Perlu saya clearkan, dia bukan ditangkap oleh narkoba. Dia itu diarahkan, dipaksa untuk mengaku, dan faktanya tidak ada barang bukti. Dia clear dan dia mau dipulangkan sama mereka karena dipikir ya tidak ada bukti apa-apa," terang Jeremy Thomas.
"Tapi itu setelah dia diciduk, penyiksaan, pengeroyokan dan pengambilan barang-barang dia dengan kekerasan," sambung suami Ina Thomas itu.
(hnh/wes)