Pihak keluarga Iwa K pun mengharapkan agar ia diizinkan untuk menjalani rehabilitasi ketimbang menjadi tahanan. Sekitar pukul 13.30 WIB Iwa tiba di BNN dengan didampingi sang kuasa hukum, penyidik, dan keluarga.
"Jadi sejak minggu yang lalu sebetulnya sudah ada surat pihak penyidik satuan narkoba Polres Soekarno Hatta dengan meminta kepada BNN untuk melakukan assesment dalam rangka permohonan rehabilitasi terhadap tersangka IK yang diajukan oleh pihak keluarganya," ujar Sulistian Diatmoko, Kabag Humas BNN saat ditemui di Puslabfor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pagi ini diupayakan langsung ke BNN untuk ke pusat rehabilitasi. Sudah kita koordinasi dan surat sudah kita layangkan. Diupayakan besok dan hari ini sudah ada selesai dan ada rilis resmi dari BNN Pusat," ujar Martua, Kasat Narkoba Bandara Soekarno Hatta.
Rapper 47 tahun ini akan melewati tiga proses assesment yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Assesment ini terdiri dari assesment medis, asessment psikologis, dan assesment aspek hukum. Penyidiklah yang akan memutuskan apakah tersangka IK nanti akan dimasukan ke dalam lembaga rehab. Sementara proses hukumnya tetap berjalan," tambah Sulistian lagi.
Namun, jika permohonan rehabilitasi dikabulkan, pelantun 'Bebas' tetap menjalani proses hukum. "Jadi proses hukum tetap berjalan sampai akhir persidangan, ada vonis, tetapi yang bersangkutan tetap menjalani rehabilitasinya," ungkapnya.
Hingga saat ini Iwa K masih menjalani proses pemeriksaan di Puslabfor BNN hingga beberapa jam ke depan. (vep/kmb)











































