"Agenda hari ini kita mengajukan replik jawaban dari pihaknya Evelyn. Berikut kita juga memberikan jawaban atas gugatan balik atau rekonvensinya dari Evelyn. Fakta-fakta juga beberapa ada yang diakui juga," ujar Devi Waluyo, kuasa hukum Aming saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/4).
Jawaban pun pada akhirnya diutarakan oleh pihak Aming setelah seminggu ditunggu-tunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Evelyn sempat menolak permohonan cerai Aming. Ditambah lagi, Evelyn sempat mengajukan beberapa syarat.
"Untuk yang jawaban rekonvensi itulah dari jawaban pihak Evelyn kan menolak permohonan cerainya Aming ya. Tapi di rekonvensi disebutkan jika hakim memutuskan lain. Evelyn meminta sesuatu syarat-syarat ya itu wajarlah ya. Cuma kita tolak. Karena dari awal permohonan aming," tuturnya.
Namun, pihak Aming tetap melanjutkan permohonan cerai walaupun sempat dihalangi oleh Evelyn yang tidak terima dengan gugatan pria yang sangat dicintainya itu.
"Ada beberapa yang Aming nggak bisa penuhi pasa saat itu. Tapi tetap konsisten sampai sekarang walaupun Evelyn melakukan perlawanan. Menolak untuk bercerai. Mau sampai kapan pun apa yang dijanjikan harus tetap dipenuhi," ungkapnya.
Aming dan Evelyn menikah pada Juni tahun lalu, namun pasca berlibur bersama pada bulan Desember kemarin seketika Aming mulai berubah dan mengajukan permohonan cerai.
(vep/kmb)











































