Kamis (20/4/2017), pihak Aming, Devi Waluyo belum membaca secara lengkap isi jawaban dari Evelyn atas gugatannya. Tapi, Aming bersedia akan memberikan tanggapan minggu depan.
"Hari Jumat depan kita beri tanggapan. Kita harapkan kalau tidak ada duplik langsung ke pembuktian," ucap Devi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pembuktian, Aming juga sudah mempersiapkan saksi dan bukti-bukti. Saat ditanya soal apakah bukti KDRT akan disertakan juga, Devi enggan menjawabnya.
"Setelah itu nanti ada saksi. (Soal KDRT) saya nggak mau jawab itu ya. Diajukan pembuktian setelah duplik. Buktinya susah ada dari awal, bukti formil, surat nikah, KTP. Yang nggak ada dalam materi nanti kita ajukan, masih kita simpan," jelasnya.
"Tidak sekali dua, tiga atau empat kali pertengkarannya. Saya nggak mau bilang mukul lho ya, ini pertengkaran," tambah Devi
Aming mengajukan permohonan cerai setelah delapan bulan menikah. Dalam gugatan tersebut, diketahui ada faktor KDRT yang terjadi. (pus/wes)











































