Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, diagendakan untuk jawaban dari Evelyn atas permohonan talak Aming. Evelyn yang diwakili oleh pengacaranya, Henry Indraguna menyampaikan jawaban dari kliennya.
"Kami menunggu jawaban karena kami memberi PR kepada rekanDevi biarkan kami memberikan PR dan surat cinta yang banyak, pokoknya tebal-tebal. Yang jelas termohon semua menolak dalil yang diajukan dalam permohonan sidang ini," tuturHenry menggebu-gebu.
Henry mengatakan, Evelyn menolak semua gugatan yang diajukan oleh Aming sebagai alasan bercerai. Hal itu dikarenakan, semua yang diajukan oleh Aming dianggap kabur atau tidak jelas.
"Yang jelas gugatannya kami sudah baca, isinya keributan rumah tangga yang terlalu dibesar-besarkan. Hal yang semua pasangan suami istri sering terjadi. Seharusnya tidak dibuat perkara terlalu baper, terlalu bawa perasaan," tandasnya.
Aming yang juga diwakili oleh pengacaranya, Devi Waluyo meminta waktu sampai minggu depan untuk memberikan replik atau tanggapan atas jawaban Evelyn. Devi berharap tidak ada lagi duplik dari pihak Evelyn.
"Evelyn menyerahkan jawaban atas gugatan Aming, Insya Allah satu minggu kita kasih tanggapan, tanggal 28 hari jumat. Setelah itu nanti ada saksi," jawab Devi.
(pus/wes)











































