"Per hari ini Pengadilan Agama Tigaraksa sudah memutus perkara ini dengan putusan verstek. Artinya diputus tanpa kehadiran Tommy Kurniawan sebagai tergugat," jelas pengacara Tania Nadira, Sandi Situngkir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Rabu (29/3/2017).
Dalam sidang kedua ini, Tania hadir dengan didampingi Sandi. Sedangkan Tommy lagi-lagi tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tania mengatakan sidang cerainya berjalan lancar dan baik. Dia mengatakan ini sudah kesepakatan bersama.
"Nggak kecewa. Udah kesepakatan bersama sih. Udah lumayan lama sih nggak komunikasi sama Tommy, karena kemarin dia sama anak-anak. Terus ke luar kota juga jadi udah lama nggak komunikasi," jelas Tania. (pus/wes)











































