Namanya Diseret Kasus Suap Pajak, Syahrini Posting Ini di Instagram

Namanya Diseret Kasus Suap Pajak, Syahrini Posting Ini di Instagram

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Rabu, 22 Mar 2017 10:32 WIB
Namanya Diseret Kasus Suap Pajak, Syahrini Posting Ini di Instagram
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Penyanyi Syahrini diseret ke dalam sidang perkara suap pengurusan pajak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adalah Handang Soekarno yang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Handang mengatakan, saat itu ia tengah dalam proses pemeriksaan terkait dengan pajak penyanyi yang mempopulerkan single 'Sesuatu' tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa mengikuti program pengampunan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi tampaknya Syahrini sedikit terusik dengan pemberitaan tersebut. Di akun Instagram-nya, Syahrini mem-posting soal tudingan dan fitnah.
Syahrini

"Kata Ustad Munzir Situmorang Tentang "FITNAH DUNIA DAN MANUSIA YANG SEDANG MEMFITNAH HARI INI" β€’β€’β€’ Semoga Allah Mengampuni Manusia Manusia Dzalim Itu....Subhanallah πŸ™," tulis Syahrini dikutip detikHOT, Rabu (22/3).


Dalam dokumen di tas Handang tertulis informasi mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan tertanggal 4 November 2016.
Di dalamnya ada nama Syahrini.

"Sehubungan dengan nota dinas kelompok VII fungsional pemeriksa bukti permulaan tanggal 4 November 2016 hal penghitungan jumlah pajak tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat penyampaian informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan atas pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan terhadap wajib pajak Syahrini. Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat penyampaian informasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan untuk mendapat persetujuan".

"Jadi gini, kebenaran waktu saat saya ditangkap itu kan saya pulang kerja, jadi berkas itu ada di tas saya di tas kerja, jadi itu kerjaan saya sehari-hari dan beliau itu salah satu contoh panutan pada saat kita melakukan perkembangan pajak untuk kalangan politisi di DPR, termasuk di dalamnya yaitu salah satu artis yang pertama itu, yaitu Syahrini," ujar Handang setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

"Kalau Syahrini ya sama dari kalangan artis, kan yang paling menonjol itu kan Syahrini, jadi Syahrini kita ikuti kita sengaja beliau untuk diedukasi untuk jadi yang pertama supaya menjadi contoh artis-artis yang lain," sambung Handang.

"Kalau Syahrini iya, karena kan itu masih dalam proses pemeriksaan dan kita ingin kita selesaikan untuk bisa ikut program pengampunan pajak," ucapnya. (kmb/kmb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads