Hal tersebut diungkapkan oleh Denny Karel, kuasa hukum Enji di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017). Sayangnya Denny belum bisa memberikan kepastian kapan aduan itu akan dibuat.
"Cuma sampai saat ini Mas Enji belum, tapi akan melakukan pengaduan masalah anak ini. Maunya Enji itu. (Saat ini) sudah ngomong ke KPAI, kalau KPAI mau melakukan juga nggak ada masalah. Siapa sih orangtua yang nggak mau ketemu anaknya?" ujar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Mas Enji melakukan pengaduan, itu akan dibuka semua. Bersabarlah. Nanti akan ketahuan siapa bapak biologisnya daripada Bilqis itu," ungkap Denny.
Rita Pranawati, Sekjen KPAI pun mengatakan pihaknya sebenarnya bisa saja melakukan mediasi tanpa adanya aduan. Hanya saja, menurutnya, hal itu juga membutuhkan waktu.
"Kita sedang dalam progres menyusun strategi. Sebenarnya kan kita mengedepankan proses mediasi, makanya kita juga ingin informasi kedua belah pihak," paparnya. (dar/dar)










































