Hal itu diungkapkan Sekjend KPAI, Rita Pranawati, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Menurut Rita, sikap Ayu seperti itu tidak beralasan.
"Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya," ujar Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua boleh berpisah karena cerai, namun tidak ada yang namanya mantan anak. Adalah hak setiap anak dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tutur Rita.
Rita sendiri mengaku siap membantu Enji pertemukan buah hatinya. Rencananya, pihak KPAI bakal melayangkan surat panggilan terhadap keduanya terkait masalah ini. (mau/pus)