Larang Enji Bertemu Bilqis, Ayu Ting Ting Terancam Langgar Undang-undang

Larang Enji Bertemu Bilqis, Ayu Ting Ting Terancam Langgar Undang-undang

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 15 Mar 2017 15:50 WIB
Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pedangdut Ayu Ting Ting untuk segera mempertemukan anaknya, Bilqis, ke mantan suaminya, Enji Baskoro. Pasalnya, tak ada alasan melarang ayah bertemu buah hatinya.

Hal itu diungkapkan Sekjend KPAI, Rita Pranawati, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Menurut Rita, sikap Ayu seperti itu tidak beralasan.

"Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya," ujar Rita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memang hal itu tetap dilakukan Ayu, dampak yang akan diterimanya bisa sangat besar. Kata Rita, pelantun 'Alamat Palsu' itu bisa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.


"Orang tua boleh berpisah karena cerai, namun tidak ada yang namanya mantan anak. Adalah hak setiap anak dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tutur Rita.

Rita sendiri mengaku siap membantu Enji pertemukan buah hatinya. Rencananya, pihak KPAI bakal melayangkan surat panggilan terhadap keduanya terkait masalah ini. (mau/pus)

Hide Ads