"Beberapa hari terakhir ini kami sudah menangkap 7 jaringan yang mengedarkan maupun memakai narkotika jenis Gorila. Satu minggu lalu kami menangkap jaringan baru pengedar dan pemakai atas nama A (Andika). Pemakai berikutnya atas nama AN 37 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (1/3/2017).
"Yang bersangkutan benar merupakan personel band ternama di Indonesia," terang Hendro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku berada di Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan lebih lanjut," kata Hendro.
Andika bersama tersangka lainnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 jo dan pasal 132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.
(avn/mmu)











































