"Kami sudah konsul sama Kanit, dapat penjelasan penyidikan, jadi penyidik sudah periksa tiga ahli bahasa yang satu dari UNJ, UI dan Departemen Pendidikan Pusat Penelitian Bahasa," jelas pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).
Ferry dan Kiswinar yakin proses hukum akan terus berjalan. Mereka yakin sang motivator bisa merasakan duduk di bangku pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perkara ini slow down ada yang nanya sudah 86 (damai), tidak sama sekali. Tidak ada perdamaian dalam kasus ini. Kis mau membela, menjaga harkat martabat ibunya yang sudah besarkan dia dari tujuh tahun sampai sekarang," tegasnya.
Ferry menegaskan, bukan tujuan Kiswinar menghukum ayah kandungnya. Akan tetapi, untuk memberikan pelajaran pada orangtua lainnya yang tega menelantarkan anak-anak mereka dan menghormati proses hukum.
(pus/mmu)











































