Pengacara Firman Chandra memberikan penjelasan kepada detikHOT, Senin (30/1/2017) tentang undang-undang terkait Hak Asasi Manusia, kebebasan berpendapat, dan ITE.
"Ada UU yang terkait dengan HAM, hak kebebasan berpendapat. Siapa pun yang melaporkan. Artinya pencemaran nama baik dikaitkan dengan yang ada di media sosial, baik lewat Facebook, BlackBerry, dan lain-lain," jelas Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal itu mungkin hanya kekesalan sesaat. Dan beberapa klien saya, saya lihat juga bukan melakukan pencemaran nama baik, cuma permasalahannya undang-undang itu kalau ada yang melaporkan, deliknya itu delik A2 itu langsung di proses. Jadi 310, 311 UU ITE itu sangat kuat sekali," tegas pengacara yang saat ini menangani masalah Shandy Tumiwa itu.
(pus/wes)










































