Dianggap Menghina Lewat Media Sosial dan Dilaporkan, UU ITE Sangat Kuat

Bermula Tulisan di Medsos, Artis Ini Bermasalah

Dianggap Menghina Lewat Media Sosial dan Dilaporkan, UU ITE Sangat Kuat

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Senin, 30 Jan 2017 16:15 WIB
Dianggap Menghina Lewat Media Sosial dan Dilaporkan, UU ITE Sangat Kuat
Foto: internet
Jakarta - Beberapa artis terjerat masalah gara-gara postingannya di media sosial. Mereka yang dianggap melakukan pelanggaran di media sosial bisa saja berurusan dengan hukum dan polisi.

Pengacara Firman Chandra memberikan penjelasan kepada detikHOT, Senin (30/1/2017) tentang undang-undang terkait Hak Asasi Manusia, kebebasan berpendapat, dan ITE.

"Ada UU yang terkait dengan HAM, hak kebebasan berpendapat. Siapa pun yang melaporkan. Artinya pencemaran nama baik dikaitkan dengan yang ada di media sosial, baik lewat Facebook, BlackBerry, dan lain-lain," jelas Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, sebagai pengguna media sosial, netizen tidak boleh sembarangan mem-posting. Mengambil contoh dari komika Uus dan beberapa artis yang dilaporkan karena berceloteh di media sosial, mereka yang merasa tidak suka dengan postingan seseorang bisa melaporkan ke polisi.

"Padahal itu mungkin hanya kekesalan sesaat. Dan beberapa klien saya, saya lihat juga bukan melakukan pencemaran nama baik, cuma permasalahannya undang-undang itu kalau ada yang melaporkan, deliknya itu delik A2 itu langsung di proses. Jadi 310, 311 UU ITE itu sangat kuat sekali," tegas pengacara yang saat ini menangani masalah Shandy Tumiwa itu.

(pus/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads