Sidang tersebut direncanakan lagi dua pekan lagi sekira tanggal 21 Desember. Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
"Hari ini jadwal ikrar, diucapkan Alexander karena sudah ceraikan Paula. Sudah dipanggil Alexander. Panggilan itu diarahkan juru sita ke alamat pak Alexander tapi sudah pindah. Ditunda 21 Desember," ujar Rusdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tak diucap dalam enam bulan, perkara itu tak ada kekuatan hukum tetap. Jadi kalau di luar batas enam bulan, kalau mau cerai harus daftar gugat cerainya lagi. Statusnya belum cerai kalau belum ikrar talak, status pak Alexander dan Paula masih suami Istri," tandasnya.
Paula dan Onky sudah divonis cerai pada Oktober lalu. Namun keduanya tak pernah hadir ke hadapan publik.
(mau/kmb)