"Hari ini saya melaporkan tindak pidana penghinaan dan juga penistaan yang dilakukan oleh pengacara Kiswinar dengan inisial FA. Yang bersangkutan melakukan penghinaan di media sosial secara terbuka dan juga televisi," ungkap Rhony Sapulette, selaku perwakilan tim pengacara Elsa Syarief di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Tim pengacara Elsa Syarief yang notabene kuasa hukum Mario Teguh dan berjumlah 18 orang ini merasa tersinggung dengan salah satu pernyataan yang diutarakan Ferry Amahorseya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, laporan telah diterima pihak yang berwajib dengan nomor LP No. 4969/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus dan bisa dikenakan 6 tahun penjara.
"Pasal 5 kode etik pengacara menyebutkan kami harus santun punya attitude pasal 27 ayat 3 ITE. Dan pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
(nu2/mmu)











































