Kasubdit Resmob, AKBP Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sampai nantinya memeriksa dua saksi korban dan terlapor, yakni Kiswinar dan Mario.
"Itu nanti, kami kan akan periksa dua saksi itu. Kalau dibutuhkan penyidik akan dilakukan (tes DNA). Berdasarkan pihak penyidik, akan dilakukan DVI," ucap Budi di Ditreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu kan dari pertama, memang diminta, saya bukan ditantang, tapi diminta. Ario Kiswinar Teguh menerima ajakan itu, saya merestui," tegas Aryani.
Kiswinar melaporkan sang motivator pada 5 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya. Mario dijerat dengan pasal 310 dan 311 menyoal pencemaran nama baik dan fitnah. (pus/wes)











































