"Jadi gini sore hari ini untuk meminta pendapat penyidik. Ternyata ada tiga perkara bagian, cybercrime mengenai yang diupload Lambeturah, ada di kriminal umum pasal 310, 311 dan ada di undang-undang penyiaran. Makannya kita kita discus agar terarah buat laporannya," jelas pengacara Kiswinar dan Ariyani, Ferry Amahorseya di Gedung Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Setelah kedatangan mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Kiswinar dan tim pengacaranya sempat berpindah ke Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum Subdit Resmob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang akan kita laporkan? Pastinya orang-orang yang merugikan kita, karena kita belom bikin laporan saya belom bisa bicara. Tapi yang jelas Mario Teguh," jelas Ferry.
Bohong, pencemaran nama baik, fitnah, menghina, merendahkan martabat Aryani dan keluarga besar, menjadi alasan Kiswinar dan ibunda mantap melaporkan ke sang motivator.
"Kita buka semua dari sebelum perkawinan, setelah perkawinan, perceraian, sebelum cerai. Siapa ibu Aryani dan keluarga?, siapa Mario dan keluarga?. Ini menyangkut kepastian hukum. Kiswinar punya bukti otentik kalau dia adalah anak sahnya Mario. Dia sudah menggunakan bukti otentik untuk pekerjaan dan lain-lainnya," cecarnya.
Belum lagi ucapan Mario saat mengisi sebuah acara live di salah satu stasiun televisi swasta. Motivator yang terkenal dengan jargon 'Salam Super' itu mengatakan adanya Mr X dalam pernikahannya dengan ibunda Kiswinar, Aryani.
"Penyidikan nggak semudah itu. Kita ingin semua tepat sasaran. Untuk pelaporan nanti kita kabarkan lagi," tegas Ferry.
(pus/mah)











































