"Berkasnya itu udah di Pengadilan Tinggi. Jadi ada keterlambatan di PN, makanya agak lambat putusannya. Permohonan banding baru dikirim akhir Juli kemarin ke PT, Kemungkinan bulan depan, habis bulan baru ada putusan. Tinggal menunggu putusan ditolak apa diterima," ungkap Fachri kuasa hukum Eka dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Eka memang langsung mengajukan banding ketika gugatan cerainya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fachri menuturkan, kliennya tetap ngotot berpisah dari Cathy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachri juga mengatakan kliennya ada upaya merebut hak asuh anak. Namun karena kedua buah hatinya masih kecil, Eka tak ngoyo untuk yang satu itu. Jika pun menang hak asuh anak, Eka tak masalah dalam pengasuhan tetap diurus Cathy dulu.
"Kalau gugatan di pengadilan, hak asuh anak Eka ingin. Tapi kepengurusan di Cathy karena kan anak-anak masih kecil. Cuma maunya hak asuhnya itu secara resmi dari putusan pengadilan tetap di tangan Mas Eka," tutupnya. (kmb/mmu)