Reza langsung menunjuk Ramdan Alamsyah sebagai pengacaranya. Ramdan langsung terbang ke sana, ia juga mengaku sudah menandatangani surat kuasa.
Atas permintaan keluarga, untuk saat ini Reza diharap bisa segera direhabilitasi. Permohonan itu dianggap Ramdan juga memiliki dasar aturan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdan lantas mengungkapkan dasar hukum tersebut. "Itu diatur pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 13 (4) PP No 25 tahun 2011 Jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011. Oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan direhab agar kembali normal," pungkasnya.
Ramdan menambahkan belum diketahui lebih jauh sejak kapan Reza mengonsumsi barang terlarang itu. Ia masih melakukan pendalaman atas kasus yang menimpa kliennya.
(nu2/nu2)











































