"Itu kan pengajuan dia untuk rehabilitasi dari lawyernya itu kita ajukan lagi kepada asesmen BNNK Jakarta Selatan. Kemudian dari BNNK Jakarta Selatan dihadirkan salah satu anggotanya itu kejaksaan," ujar Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan kepada detikHOT, Jumat (15/7/2016).
"Lalu hasilnya dilihat dari kondisi Restu kalau dilihat dari kasat mata memang tidak ada masalah, tapi permasalahan ada di mentalnya dia sedikit terganggu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana sudah masuk rehabilitasi sesuai dengan pemotongan penahanan. Jadi pemotongan penahanan tetap berjalan, bukan berarti dia tidak ditahan," jelas Vivick.
Restu ditangkap di kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016. Bersamanya juga diamankan begitu banyak barang bukti, yaitu ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram. (dar/kmb)











































