Korban Saipul Jamil Diperiksa Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Korban Saipul Jamil Diperiksa Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 22 Jun 2016 16:20 WIB
Korban Saipul Jamil Diperiksa Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Pihak Saipul Jamil melaporkan korban atas tuduhan pemalsuan dokumen. Ipul yakin, korban tidak termasuk dalam golongan anak-anak.

Laporan itu terkait perkara yang ketika itu didakwakan kepadanya. Ipul didakwa atas pelecehan terhada anak-anak.

Korban pun diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016). Usai diperiksa, korban menyebut bahwa dirinya tidak memalsukan dokumen kelahirannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Ipul menjadikan keterangan dari sekolah tempat korban menimba ilmu sebagai barang bukti. Di sana, korban tertulis lahir pada tahun 1996. Tapi, akta kelahiran memang jelas-jelas menuliskan bahwa korban lahir pada 1998.

"Kami sudah sampaikan semua, mudah-mudahan dengan akuratnya bukti kami, laporan itu akan dipatahkan," kata pengacara korban, Onser Johnson Sianipar.

Pihaknya yakin perkara itu bakal SP3. Apalagi mereka juga dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat korban.

Onser menduga, laporan itu dibuat pengacara Ipul agar kliennya itu tidak dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Ipul kini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tapi dalam putusannya, hakim tidak menjerat Ipul dengan UU Perlindungan Anak. Ia terbukti bersalah melakukan pelecehan dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Saipul Jamil didakwa ataupun dituntut dengan UU Perlindungan Anak. Jadi bagaimana biar tidak terbukti UU Perlindungan Anaknya. Maka itu kita bisa lihat, dialihkan oleh majelis hakim ke Pasal 292 KUHP," tukas Onser.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads