Laporan itu terkait perkara yang ketika itu didakwakan kepadanya. Ipul didakwa atas pelecehan terhada anak-anak.
Korban pun diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016). Usai diperiksa, korban menyebut bahwa dirinya tidak memalsukan dokumen kelahirannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah sampaikan semua, mudah-mudahan dengan akuratnya bukti kami, laporan itu akan dipatahkan," kata pengacara korban, Onser Johnson Sianipar.
Pihaknya yakin perkara itu bakal SP3. Apalagi mereka juga dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat korban.
Onser menduga, laporan itu dibuat pengacara Ipul agar kliennya itu tidak dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Ipul kini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tapi dalam putusannya, hakim tidak menjerat Ipul dengan UU Perlindungan Anak. Ia terbukti bersalah melakukan pelecehan dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Saipul Jamil didakwa ataupun dituntut dengan UU Perlindungan Anak. Jadi bagaimana biar tidak terbukti UU Perlindungan Anaknya. Maka itu kita bisa lihat, dialihkan oleh majelis hakim ke Pasal 292 KUHP," tukas Onser.
(nu2/mmu)











































