Ipul divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara atas tindak pelecehan seksual. Padahal, Ipul dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kemarin pihak korban mendengar isu penangkapan KPK terhadap sejumlah pengacara dan kakak Ipul dari media. Sejak itu juga mereka yakin ada yang tidak beres dengan vonis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, tak meragukan KPK soal penangkapan itu. Menurutnya, operasi tangkap tangan KPK selalu akurat.
"Kita nggak perlu cek lagi, KPK selalu akurat. Tak mungkin lembaga negara terlampau prematur menyampaikan yang tidak ada seakan-akan ada. Sekilas ada gambaran mengarah ke situ (kecurangan soal vonis)," ucapnya yakin.
KPK sudah merilis tadi siang, mereka memastikan operasi tangkap tangan di PN Jakarta Utara terkait vonis Saipul Jamil. Di kasus itu, 4 orang menjadi tersangka.
"Pemberian tersebut terkait (vonis) perbuatan asusila terhadap 1 anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
1. Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
3. Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi.
4. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji. (nu2/mmu)











































