Ada Apa dengan Tim Pengacara Saipul Jamil?

Ada Apa dengan Tim Pengacara Saipul Jamil?

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 15 Jun 2016 16:45 WIB
Ada Apa dengan Tim Pengacara Saipul Jamil?
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Tim pengacara Saipul Jamil dijadwalkan bakal tampil live di acara Rumpi No Secret siang ini. Tapi, ia bersama kakak Ipul, Soleh batal hadir.

"Tadi siang dia udah jalan ke sini jam 12.00 WIB. Tapi sampai satu jam belum sampai juga. Ditelepon juga nggak bisa," keluh Feni Rose, Rabu (15/6/2016).

Acara yang tayang di TransTV tersebut tetap berjalan. Feni sebagai host acara itu pun mencoba menghubungi melalui telepon tim pengacara Ipul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita coba hubungi Bang Samsul (Hidayatullah), nggak diangkat. Soleh juga nggak aktif, kita juga telepon Pak Kasman (Sangaji) yang rencananya mau ke sini, tapi nggak diangkat," tuturnya.

Sementara, Feni langsung mencoba menelepon Nazarudin Lubis, pria yang juga tim pengacara sang pedangdut. Ia mengatakan sedang tidak berada di Jakarta.

Seperti biasa, Feni langsung menembak narasumbernya itu dengan pertanyaan yang tajam. Ia menanyakan, apakah benar ada masalah suap dalam perkara Ipul?

"Jadi begitu, saya belum dapat kabar. Saya tadi cuma telepon Bang Soleh. Dia posisi di jalan, ada apa dengan Bang Samsul, karena emang saya baru pulang dari Kupang. Jadi saya nggak tahu, saya masih syok. Kalau saya tidak tahu, setahu saya tidak ada," jawabnya.

Pertanyaan Feni memang mengarah kepada operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK kabarnya menangkap Panitera Pengadilan Jakarta Utara.

Ipul sendiri divonis 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi. Vonis itu diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP.

Pihak pengacara korban merasa kecewa atas putusan itu. Padahal dalam dakwaan dan juga tuntutan JPU, Ipul dituntut dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tuntutan dan vonisnya itu sudah menyimpang. Kalau Jaksa nggak banding, wibawa Jaksa tidak ada. Kita nanti sampaikan kepada Jaksa untuk lakukan upaya hukum, yaitu banding. Harus ada kepastian nih," kata pengacara korban, Osner Johnson Sianipar.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads