Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (14/6/2016) dua pengacara Ipul memberikan keterangannya. Mereka menyebutkan masih akan pikir-pikir dulu soal upaya hukum selanjutnya.
"Di dalam putusan, jaksa pengajukan pikir-pikir selama tujuh hari. Kami pun selaku tim kuasa hukum melakukan pikir-pikir. Putusan ini belum punya kekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum lagi, banding dan kasasi," kata Nazarudin Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa tidak dapat terbukti melakukan tindakan pidana yang disangkakan," lanjut Nazarudin.
Kasman Sangaji, kuasa hukum lain Saipul Jamil juga menjelaskan bahwa mereka akan membicarakan masalah vonis ini dengan kliennya. Apakah akan diterima atau bagaimana nantinya.
"Yang paling utama adalah kami telah keluar dari jerembab anak di bawah umur sebagaimana dakwaan kesatu atau tuntutan JPU tentang pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014. Itu dulu yang paling utama. Untuk banding sedang kami pikirkan karena kami juga sedang menilai dan menimbang hal-hal yang keliru dari putusan tersebut atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan," tegas Kasman.
(ron/ron)











































