Divonis Tiga Tahun Penjara, Saipul Jamil Pikir-pikir Banding

Divonis Tiga Tahun Penjara, Saipul Jamil Pikir-pikir Banding

Mauludi Rismoyo - detikHot
Selasa, 14 Jun 2016 20:21 WIB
Divonis Tiga Tahun Penjara, Saipul Jamil Pikir-pikir Banding
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Vonis sudah dijatuhkan kepada Saipul Jamil atas kasus pelecehan terhadap remaja pria. Yakni hukuman tiga tahun penjara. Akankah pihak Ipul melakukan banding?

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (14/6/2016) dua pengacara Ipul memberikan keterangannya. Mereka menyebutkan masih akan pikir-pikir dulu soal upaya hukum selanjutnya.

"Di dalam putusan, jaksa pengajukan pikir-pikir selama tujuh hari. Kami pun selaku tim kuasa hukum melakukan pikir-pikir. Putusan ini belum punya kekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum lagi, banding dan kasasi," kata Nazarudin Lubis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazarudin melanjutkan bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU sesuai pasal 82 tidak terbukti. Vonis untuk Ipul dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP dan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa tidak dapat terbukti melakukan tindakan pidana yang disangkakan," lanjut Nazarudin.

Kasman Sangaji, kuasa hukum lain Saipul Jamil juga menjelaskan bahwa mereka akan membicarakan masalah vonis ini dengan kliennya. Apakah akan diterima atau bagaimana nantinya.

"Yang paling utama adalah kami telah keluar dari jerembab anak di bawah umur sebagaimana dakwaan kesatu atau tuntutan JPU tentang pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014. Itu dulu yang paling utama. Untuk banding sedang kami pikirkan karena kami juga sedang menilai dan menimbang hal-hal yang keliru dari putusan tersebut atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan," tegas Kasman.

(ron/ron)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads