Ipul dituding melakukan pelecehan itu saat remaja pria yang juga bekerja sebagai asistennya menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian tersebut terjadi pada 18 Februari lalu yang ditangani Polsek Kelapa Gading.
Sampai akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap dan Ipul memulai sidang perdananya pada 21 April lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, ia didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, giliran Ipul yang melancarkan serangan balik dengan bersaksi bahwa dirinya tidak merasa melakukan hal itu. Hingga, ia pun membuka semua kartu dari remaja pria tersebut kehadapan media seperti membeberkan kartu keluarga sang pelapor.
Namun, JPU yang mempunyai bukti kuat akhirnya memberikan tuntutan tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak. Di sisi lain, pihak Ipul kembali melakukan pembelaan dihadapan majelis hakim dan berharap bisa dibebaskan dari tuntutan tersebut.
Kini, tinggal tugas hakim yang menentukan akan seperti apa vonis yang dijatuhkan terhadap pria 35 tahun itu? Akankah Ipul dijatuhi hukuman lebih berat atau lebih ringan?
"Bismillah doakan bang Ipul bebas. Doakan yang terbaik," ucap Ipul, kemarin. (mau/nu2)











































