Pedangdut Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara terkait tuduhan pelecehan seksual. Namun, tim kuasa hukumnya merasa keberatan dan siap mengajukan pembelaan.
"Tentunya kami sangat menghormati dan menghargai kewenangan pihak jaksa. Tapi, kami sangat keberatan ketika saudara jaksa mengatakan bahwa klien kami telah melakukan pelecehan seksual," komentar kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) tadi sore.
"Karena memang kami hadirkan saksi-saksi ang mengetahui betul bagaimana proses perkenalan Ipul dengan pelapor. Tahu betul si pelapor ada niat dan keinginan apa. Kami juga melihat JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak terlalu signifikan dengan alat bukti, padahal kami sudah sangat signifikan terhadap saksi dan bukti," bela Kasman lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Jumat (10/6) akan ada pleidoi dari pihak kami. Kami akan menguraikan semua, Insya Allah apa yang jadi keterangan saksi benar adanya. Karena kami punya rekaman yang tidak bisa dibohongi. Kami akan uraikan semua, kutip semua kata per kata dan semua peristiwa persidangan," tegas Kasman.
"Buat kami, tuntutan itu secara objektivitas nggak pantas. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan keterangan pelapor atau saksi. Seorang tidak dapat dihukum hanya dengan asumsi atau persepsi atau vonis publik. Kita harus tetep objektif bicara fakta persidangan," tutupnya.
Saipul Jamil dituntut tujuh tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. JPU Dado AE memberi tuntutan setengah dari hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mif/mif)











































