Ipul bahkan telah melaporkan balik sang korban ke Polda Metro Jaya. Ia menuding, korban telah memalsukan usianya.
"Nanti ketika laporan di Polda itu terbukti dia memalsukan akta atau keterangan palsu, dan kalau dia terbukti bahwa dia bukan usia 18 tahun pada saat itu, ya sangat meringankan buat Bang Ipul. Bahkan bisa membebaskan ketika JPU memaksakan pasal 82 tentang perlindungan anak nomor 35, itu bisa bebas," kata pengacara Ipul, Kasman Sangaji, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal apapun yang digunakan jaksa kita terima. Kami lebih kepada pledoi, nanti dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
"Laporan Polda bisa jadi perbandingan jika terbukti memalsukan identitas, memalsukan usia sangat meringankan, bisa membebaskan Ipul. Pasal UU anak, jaksa memaksakan, ketika kami bisa membuktikan, jika terbukti salah identitas, maka Ipul bebas," tukas Kasman.
(nu2/mmu)











































