Kepada awak media, pengacara Ipul, Kasman Sangaji mengatakan bahwa, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan sebelum terjadinya perkara pelecehan itu.
"Pertemuan pertama dia sudah minta nginap tapi ditolak, pertemuan kedua meminta lagi tapi ditolak, nah pertemuan ketiga itu bang Ipul tidak menolak dan tidak mengiyakan, karena pada saat itu bang ipul kelelahan. Jadi tidak mengetahui bagaimana mengajak dia nginap tiba-tiba ada di rumah dan diketahuinya pada saat dibangunkan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, tuduhan itu tidak benar. Saksi jelas menguraikan seperti apa kemarin, saksi yang dihadirkan jaksa itu tidak melihat kejadian di rumah. Saksi hanya security," tukasnya.
Ipul dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak. Saat kejadian, korban yang masih berusia di bawah umur itu menginap di rumah Ipul di kawasan Kelapa Gading.
Korban yang merupakan asisten pribadi sang pedangdut dibangunkan saat subuh. Tapi, cara Ipul membangunkan korban dianggap melecehkan karena celananya dibuka bahkan setelah itu terjadi hal yang dianggap melecehkan.
(nu2/nu2)











































