Pihak keluarga pun meminta agar Restu direhabilitasi. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
"Jadi tetap mereka minta supaya ada minta bantuan kita supaya Restu di Rehabilitasikan," ucap Vivick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengajukan pemberkasan dalam persidangan dalam bukti yang ada tidak ada barang bukti kokain. Bisa saja kedepan permintaan untuk rehabilitasi bisa aja, tapi ada peraturan yang mengatur bahwa untuk rehabilitasi harus melalui asesmen terpadu," ungkap Vivick.
"Nah asesmen terpadu ini kita harus melayangkan surat kepada BNN kah, untuk dilakukan pemeriksaan di mana asesmen terpadu itu ada tim dokter, hukum, dan juga kejaksaan. Ini bisa saja terjadi supaya bisa di rehab, tapi melalui hasil asesmen terpadu," sambungnya.
Vivick menambahkan proses pun tak berhenti disitu, karena masih harus melewati proses pemberkasan untuk permohonan rehabilitasi. Vivick juga menjelaskan pihak pengacara Restu baru bicara secara verbal belum ada surat resmi untuk meminta rehabilitasi.
"Pengacaranya baru berbicara. Bicara kepada penyidik dan saya tapi kita harus kedepankan dulu pasal yang kita ajukan dulu pasal UU narkotikanya itu. Kita kan tidak bisa lepas dari pasal 103 yah keputusan rehab atau tidak itu dari hakim bukan polisi," urainya.
Restu ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak. Dimulai dari bungkus bekas kokain,ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
Selain itu, ada juga empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru. Semua disita dari kediaman Restu pada Kamis (2/6) oleh Polres Jakarta Selatan. (fk/fk)











































