"Saya memberi keterangan investigasi kekerasan seksual anak dan perempuan itu harusnya ada di tingkat Polres, bukan tingkat Polsek. Kemudian penyidik yang mengambil itu harus memiliki sertifikat. Kasus ini dilakukan di tingkat Polsek dan tidak ada visum, penyidik yang mengambil allahu alam dalam pengambilan DNA," katanya.
Sidang atas dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016) hingga larut malam. Saksi ahli itu lebih banyak berbicara soal proses pengambilan DNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang bisa dihilangkan, tapi seperti diketahui juga bahwa DNA di DS juga bisa hilang dengan adanya keringat. Apakah dia sudah mandi atau belum? Itu yang harus dicari," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa bisa saja kejadian yang dituduhkan kepada Ipul tersebut tidak pernah ada. "Tidak ada kejadian karena buktinya tidak cocok, tapi terserah hakim nanti," tambahnya. (nu2/mmu)











































