Polisi Benarkan Artis yang Ditangkap karena Sabu-sabu Jupiter Fortissimo

Polisi Benarkan Artis yang Ditangkap karena Sabu-sabu Jupiter Fortissimo

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 11 Mei 2016 14:21 WIB
Foto: Gus Mun/detikHOT
Jakarta -

Polisi sebelumnya hanya mengungkapkan artis yang tertangkap membawa sabu-sabu pada Selasa (10/5) dini hari kemarin adalah aktor bernama Jupiter. Setelah kembali dikonfirmasi, pihak berwajib membenarkan yang dimaksud adalah Jupiter Fortissimo.

Saat ditahan di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, sosok Jupiter menggunakan penutup muka. detikHOT kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Metro Tamansari AKBP Suhermanto dengan menunjukkan foto Jupiter Fortissimo. Apa benar itu sosok artis yang dimaksud.

"Iya," jawabnya setelah melihat foto tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jupiter yang lahir di Jakarta, 3 Februari 1982 itu memiliki nama lengkap Jupiter Fortissimo Jansen Talloga. Beberapa judul sinetron yang dia sudah bintangi antara lain 'Chanda', Pura-Pura Buta', dan Cinta Puteri.' Jupiter juga sempat membintangi film 'Terowongan Casablanca.'

Namun, belakangan artis yang sempat mengganti nama panggungnya menjadi Josh Peter ini sudah jarang eksis. Hal itu pula yang diduga temannya, Ely Sugigi, menjadi salah satu alasan Jupiter kembali menggunakan narkoba. Dulu, Jupiter pernah tersedot lembah hitam sebagai pengguna obat-obatan terlarang.



"Saya pernah, pas dia syuting sama saya, ada yang bilang ke saya lihat dia lagi makai (narkoba). Dilihat dari TV, kelihatan Jupiter lagi make, ngomongnya ngelantur, mukanya keringetan," cerita Eli yang pernah diundang menjadi bintang tamu 'ILC' bersama Jupiter saat kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat Sipul Jamil.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Suhermanto, Jupiter telah menggunakan sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir. Saat ini, status Jupiter sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menetap di markas kepolisian selama 20 hari ke depan. Ia dikenakan Pasal 114 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

(ich/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads