"Iya, jam 10 pagi di Rutan Cipinang Kelas 1," kata kuasa hukumnya ketika dihubungi via telepon pada Senin (9/5/2016).
Pembebasan Robbi ini adalah pembebasan bersyarat. Menurut penjelasan pengacara, pembebasan ini karena muncikari prostitusi artis itu sudah menjalani 2 per 3 masa tahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal vonis yang dijatuhkan kepada Robbi, kuasa hukum pria yang berencana akan membongkar rahasia Tyas Mirasih setelah bebas itu menyebutkan bahwa seharusnya memang masih dalam masa hukuman. Namun sudah dijalani 2 per 3-nya saja.
"Sisanya 1 tahun 2 hari. Vonisnya 1 tahun 4 bulan. Masa tahanannya sudah berulang tahun kan sudah 1 tahun," tandasnya.
(ron/ron)