"Laporan DS dugaan melanggar terkait memberikan keterangan palsu, kalau dari dulu pelapor bukan usia anak-anak. Hari ini kita akan membuktikan dengan ke penyidik alat bukti dia bukan usia dalam katagori perlindungan anak-anak," terang pengacara Ipul, Kasman Sangaji di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Kenapa baru sekarang melaporkan balik, Kasman berdalih baru mengumpulkan bukti-bukti. Padahal kliennya itu juga sudah sampai ke meja sidang pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal laporan balik, pihak korban kalem. Pengacara korban, Osner Johnson Panjaitan tak gentar dengan laporan balik mantan suami Dewi Persik.
Apalagi, sebelumnya Osner tahu betul pihak Ipul selalu meminta damai. "Sebetulnya itu haknya orang. Tapi kan ada ada UU perlindungan saksi dan korban. Dengan yang kita laporkan itu dan mereka melaporkan ya tunggu dari hasil PN Jakut," kata Osner.
"Tapi kita diminta untuk cabut laporannya. Mereka minta itu. Kita nggak pernah minta kompensasi. Nah tapi mereka minta dicabut laporannya," buka Osner. (kmb/kmb)











































