"Ini temuan kita, jadi tidak ada pengaruh. Ini hasil penyelidikan cyber crime. Ini hasil penemuan kita dalam cyber crime, bukan delik aduan," kata Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (21/3/2016).
Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi. Sementara pemanggilan Zaskia bakal dilakukan dalam minggu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa saja yang terlibat. Sampai sejauh ini, kepolisian hanya menyidik dari Zaskia saja.
"Sampai detik ini, kita fokus laporan ZG itu. Ada 3 Undang-Undang, UU 24 tahun 2009, pasal KUHP dan UU ITE. Ada ancaman 5 tahun dan ada yang 4 tahun," tukasnya.
(nu2/mmu)