Namun pengacara Indir, Tito Hananta Kusuma menampik isu santer yang beredar tentang praktik poligami Sahrul.
"Tidak ada PIL, WIL, KDRT atau poligami dan poliandri. Tidak ada masalah berat, ada perbedaan visi dan misi untuk berpisah, kita hormati privasi untuk tak ungkap persoalannya," teran Tito di PA Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak bisa menjelaskan karena ada perselisihan dan percekcokan antara suami dan istri. Awalnya Sahrul dan Indri sudah sepakat bercerai, datang November 2015 sepakat bercerai, ditunda dulu, Februari sepakat bercerai," ujar Tito.
Sidang cerai mereka akan dilanjutkan pada 7 April mendatang. Sebelumnya, Indri diketahui sempat galau setelah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami. (kmb/kmb)











































