Saipul Jamil Praperadilankan Polisi

Saipul Jamil Praperadilankan Polisi

Mauludi Rismoyo - detikHot
Kamis, 10 Mar 2016 10:45 WIB
Saipul Jamil Praperadilankan Polisi
Foto: Munady
Jakarta - Saipul Jamil ternyata sudah melayangkan surat gugatan praperadilan terhadap pihak polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahkan, sidang perdana perkara itu digelar hari ini.

"Iya hari ini ada sidang praperadilan SJ di PN Jakut. Ini sidang pertama," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, Kamis (10/3/2016).

Ipul ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang remaja pria di rumahnya. Usai ditangkap pagi hari, sorenya Ipul langsung dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, keesokan harinya Ipul langsung ditahan. Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ipul memang mengakui telah melakukan tindak pencabulan.

Akan tetapi ketika itu, ia berdalih tidak ditemani oleh pengacara apalagi pasal yang dilanggar juga minimal kurungan penjara 5 tahun. Tim pengacara Ipul atas pilihan dirinya dan keluarga lantas datang.

BAP pun dilengkapi, dan keterangan Ipul kepada polisi berubah. Ia tak lagi mengakui tuduhan pencabulan itu.

Pihaknya juga merasa ada yang tidak beres dalam penangkapan dan penahanan yang terjadi. Pihak pengacara pun lantas mempraperadilankan polisi pada minggu lalu.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads