"Iya hari ini ada sidang praperadilan SJ di PN Jakut. Ini sidang pertama," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, Kamis (10/3/2016).
Ipul ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang remaja pria di rumahnya. Usai ditangkap pagi hari, sorenya Ipul langsung dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi ketika itu, ia berdalih tidak ditemani oleh pengacara apalagi pasal yang dilanggar juga minimal kurungan penjara 5 tahun. Tim pengacara Ipul atas pilihan dirinya dan keluarga lantas datang.
BAP pun dilengkapi, dan keterangan Ipul kepada polisi berubah. Ia tak lagi mengakui tuduhan pencabulan itu.
Pihaknya juga merasa ada yang tidak beres dalam penangkapan dan penahanan yang terjadi. Pihak pengacara pun lantas mempraperadilankan polisi pada minggu lalu.
(nu2/mmu)











































