Berbeda dari biasanya, Stuart hari ini datang menghadiri sidang tersebut. Justru Risty hanya diwakili kuasa hukumnya, Ina Rahman.
Sekitar 20 menit sidang berlangsung, Ina keluar ruang sidang dengan wajah kesal. Ia hanya mengungkapkan sidang diskors.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata sebelumnya ada perbedaan pendapat antara dua kubu di dalam. Pihak Stuart yang menunjuk kuasa hukum barunya, Deny Lubis menganggap sidang hari ini beragendakan pembuktian.
Sidang tersebut kemudian kembali digelar majelis hakim dan tak berlangsung lama. Usai sidang, wajah Ina tetap menyiratkan kekesalannya.
"Kenapa dia (Stuart) ganti pengacara? Padahal dengan pengacaranya yang lama (Ferry Ericson) kita sudah sepakat hari ini kesimpulan yang dibacakan lisan lalu putusan hakim," ungkap Ina dengan nada kesal.
"Jelas kita kecewa, ini mengulur waktu lagi," lanjutnya.
Namun saat ditemui di kesempatan yang sama, Deny mengungkapkan hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab majelis hakim pun memberikan waktu bagi pihak Stuart menyiapkan bukti.
"Ada tujuh alat bukti yang kita siapkan. Salah satunya bukti transfer dan lain-lain," kata Deny. (dar/mmu)











































