Menurut Rusdi Tahir, pihak humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tidak ada masalah harta gono-gini dalam surat gugatan cerai Indri terhadap Sahrul. Di surat tersebut ia hanya meminta dua hal saja.
"Gugatannya hanya dua saja. Minta cerai dan hak asuk tiga anak," kata Rusdi ketika ditemui di kantornya pada Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kegelisahan dalam rumah tangga dan tidak cocok lagi. Hal yang terjadi di rumah tangga tidak bisa dipublikasikan. Ini dalil penggugat, belum tentu benar atau belum tentu tidak benar juga," lanjut Rusdi.
Majelis hakim untuk perceraian Sahrul dan Indri sudah ditetapkan. Indri sendiri mendaftarkan gugatan cerainya pada Selasa (23/2/2016) dengan nomor 617/PDTG/2016.
Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi menikah 3 Februari 2007. Tujuh bulan setelah pernikahan Indri melahirkan anak pertama. Kemudian keduanya menjelaskan sudah menikah secara siri pada 25 November 2006.
(ron/ron)











































