Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Flo, Ruth Olivia Tobing saat dihubungi pada Rabu (17/2/2016). Ia membenarkan bahwa kliennya telah divonis bercerai.
"Sudah putusan, 15 Februari 2016 lalu. Tapi kalau isi materinya belum bisa kami uraikan," ujar Ruth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo, maaf belum bisa mengungkapkan lebih detail. Tapi benar Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai," urainya.
Terkait putusan tersebut, Arisakti mengatakan bahwa Piyu belum bisa memberikan kepastian apakah ingin banding atau menerimanya. Pihaknya saat ini masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.
"Makanya belum bisa bicara banyak," tuturnya.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak. Sayang, pada 23 September 2015 lalu, Flo mengajukan gugatan cerai untuk suaminya itu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 567/PDTG.2015/PN.Jaksel. (dar/mmu)











































