Kepada KPI, Indra melaporkan setidaknya tujuh tayangan yang dianggap telah merugikan dirinya. Tapi sampai saat ini, KPI belum memutuskan media yang bersangkutan memang bersalah atau tidak.
"Ada larangan menyampaikan privasi dan vulgar dan belum ada keputusan polisi. Makanya kami masih menunggu dan promosi soal LGBT, orientasi seksual memang tak boleh menjadi hal yang lumrah," kata Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily di kantornya di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/201).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan UU penyiaran, KPI bisa memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, teguran, pengurangan durasi, dan penghentian program, tergantung berapa beratnya," kata rekan Agatha di KPI, Rahmat Arifin.
Indra dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada pria bernama Gigih. Tapi laporan Gigih dengan bukti rekaman perbincangan dirinya dengan Bekti yang beredar di media belum diterima pihak Polda Metro Jaya. Gigih diminta membawa ahli bahasa terlebih dahulu.
Akan tetapi berita telanjur beredar. Indra pun tak tinggal diam, ia akhirnya melaporkan Gigih dengan tudingan pencemaran nama baik.
Belakangan, ada artis lain bernama Reza Palevi yang mendatangi markas kepolisian daerah didampingi pengacaranya. Ia melaporkan Indra dengan tudingan yang sama yaitu pelecehan.
"Kita menunggu proses hukum, buktinya kuat atau tidak. Kita pertimbangkan jalur hukum untuk merespons," kata pengacara Bekti, Nanda Persada.
"Iya pastinya, itu juga tak baik untuk ditayangkan, vulgar ditayangkan, itu yang nggak baik," timpal Bekti. (nu2/mmu)











































